HUKUM & KRIMINALKANDANGAN (HSS)

Terdakwa Akui Barbuk, Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di HSS Akan Berlanjut Tuntutan JPU

×

Terdakwa Akui Barbuk, Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di HSS Akan Berlanjut Tuntutan JPU

Sebarkan artikel ini
Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat tanah di PN Kelas IB Kandangan, Kabupaten HSS. (Dok: Narasi Publik)
Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat tanah di PN Kelas IB Kandangan, Kabupaten HSS. (Dok: Narasi Publik)

KANDANGAN, narasipublik.net Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kandangan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang menyeret tiga terdakwa, Senin (03/08/2026).

Sidang beragenda pemeriksaan terdakwa ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim dengan agenda pembuktian fisik barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum memasuki tahap tuntutan.

Tiga terdakwa yang dihadirkan di persidangan, yakni Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith, membenarkan seluruh dokumen objek perkara yang ditunjukkan oleh jaksa.

Dalam alur persidangan, majelis hakim mendalami kronologi pengiriman surat ke rumah terdakwa Tirawan serta alasan pencabutan salah satu laporan polisi terkait perkara ini.

Momen emosional terjadi saat Ketua Majelis Hakim memberikan nasihat agar ketiga terdakwa menjadikan proses hukum ini sebagai pelajaran hidup berharga.

Hakim secara terbuka meminta para terdakwa untuk menyampaikan permintaan maaf kepada pihak yang telah dirugikan, khususnya PT Antang Gunung Meratus (AGM).

“Tugas kami bukan hanya mengadili, tetapi juga membuat para terdakwa berubah dan tidak mengulangi perbuatannya. Kalau memang ada pihak yang dirugikan, termasuk PT AGM, sampaikan permintaan maaf dengan tulus,” tutur Ketua Majelis Hakim.

Persidangan kemudian ditutup dan dijadwalkan berlanjut pada Senin, 10 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh JPU.

Merespons jalannya sidang, Kuasa Hukum PT AGM dari Boyamin Saiman Law & Firm, Ardian Pratomo, menilai pengakuan terdakwa harus tetap diuji dengan alat bukti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Ardian menyoroti alasan pencabutan laporan polisi yang dinilai belum dijelaskan secara utuh oleh para terdakwa di hadapan hakim.

“Saya melihat masih ada hal-hal yang belum dijelaskan secara utuh. Itu tentu menjadi perhatian kami dalam mengawal proses persidangan ini,” ungkap Ardian usai sidang.

Ia menegaskan pihak PT AGM siap bekerja sama dengan penyidik kepolisian untuk mengusut dugaan pemalsuan dokumen lainnya yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Terkait imbauan hakim, Ardian mengaku pihaknya belum menerima permohonan maaf secara langsung dari para terdakwa.

“Kami tentu menghargai apabila ada itikad baik untuk meminta maaf. Namun, permintaan maaf tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan,” terangnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum ketiga terdakwa masih memilih enggan memberikan komentar resmi kepada awak media terkait jalannya persidangan tersebut.