AMUNTAI, narasipublik.net – Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menyatakan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemerintah daerah.
Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Sidang II Tahun 2026 yang dipimpin Ketua DPRD HSU H. Fadilah di Ruang Rapat Paripurna, Senin (27/07/2026).
Meski menyatakan dukungan, fraksi-fraksi dewan menyertakan sejumlah catatan penting guna memastikan regulasi baru benar-benar berdampak positif bagi pelayanan publik.
Adapun lima Raperda yang dibahas meliputi digitalisasi pelaporan pajak daerah, penataan ulang penyertaan modal aset PDAM HSU, hingga pencabutan sejumlah perda lama yang dinilai sudah tidak relevan.
Fraksi PKB dan Gerindra secara khusus menyoroti Raperda digitalisasi pajak agar penerapannya dibarengi kesiapan jaringan serta tidak memberatkan para pelaku UMKM.
Sementara itu, Fraksi Golkar menilai pembaharuan aturan perpajakan berbasis teknologi informasi akan mendongkrak transparansi serta potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di sisi lain, pencabutan perda lama terkait jasa konstruksi dan eselon sekolah dinilai penting oleh fraksi dewan untuk mencegah tumpang tindih aturan dan memperkuat kepastian hukum.
Ketua DPRD HSU, H. Fadilah, menegaskan bahwa seluruh masukan dan catatan dari setiap fraksi akan menjadi bahan evaluasi pada tahapan pembahasan berikutnya.
“DPRD akan mengawal setiap tahapan pembahasan sehingga perda yang dihasilkan benar-benar berkualitas, implementatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegas H. Fadilah.
Seluruh usulan Raperda tersebut kini memasuki tahap pembahasan antara panitia khusus DPRD bersama jajaran Pemkab HSU sebelum nantinya disahkan menjadi perda definitif.
