KANDANGAN, narasipublik.net – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama pemerintah daerah setempat resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (27/07/2026).
Dua regulasi yang resmi diketok dalam rapat paripurna tersebut mencakup Perda tentang Kesehatan serta Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pengesahan dua payung hukum ini menjadi pijakan baru untuk meningkatkan mutu layanan publik di sektor kesehatan sekaligus memperketat transparansi tata kelola aset daerah.
Wakil Bupati HSS, H. Suriani, menyampaikan bahwa Perda tentang Kesehatan merupakan landasan vital bagi pemenuhan hak dan pelayanan dasar seluruh warga Bumi Rakat Mufakat.
“Perda ini sangat penting karena menyangkut pelayanan dasar masyarakat. Harapannya pelayanan kesehatan dapat semakin baik, merata, serta didukung penguatan fasilitas dan SDM,” ujar Suriani.
Mengenai Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Suriani menegaskan regulasi baru ini akan menciptakan sistem penataan aset pemerintah yang tertib, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dengan adanya perda ini, penataan aset daerah akan semakin baik, mulai dari pemanfaatan hingga pengamanannya sehingga memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD HSS Akhmad Fahmi menyebut pengesahan ini wujud sinergi nyata antara legislatif dan eksekutif dalam menghadirkan aturan yang berdampak langsung bagi warga.
Fahmi menambahkan, jajaran dewan akan segera turun ke lapangan untuk memasifkan sosialisasi agar poin-poin dalam regulasi anyar tersebut dipahami oleh masyarakat luas.
“Ke depan kami akan melaksanakan sosialisasi perda kepada masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui isi dan tujuan dari aturan-aturan baru yang telah ditetapkan,” pungkas Fahmi.
