HUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Polres Sarolangun Gagalkan Penyelundupan 53 Ribu Butir Ekstasi Senilai Rp18,5 Miliar

×

Polres Sarolangun Gagalkan Penyelundupan 53 Ribu Butir Ekstasi Senilai Rp18,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Polres Sarolangun Gagalkan Penyelundupan 53 Ribu Butir Ekstasi Senilai Rp18,5 Miliar. (Dok. Istimewa)
Polres Sarolangun Gagalkan Penyelundupan 53 Ribu Butir Ekstasi Senilai Rp18,5 Miliar. (Dok. Istimewa)

SAROLANGUN, narasipublik.net Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika skala besar, Kamis (11/6/2026) kemarin, sekitar pukul 07.30 WIB.

Petugas mencegat para pelaku di area SPBU Jalan Lintas Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun, Jambi dan berhasil menyita puluhan ribu butir ekstasi dan ratusan cartridge mengandung zat Etomidate.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah melalui Kasat Resnarkoba AKP Fatkur Rohman mengatakan, pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai mobil yang dicurigai membawa narkoba.

Mendapat informasi itu, Tim Rajawali Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mencegat satu unit mobil Toyota Raize silver bernomor polisi B 1607 ROF yang melintas di lokasi.

Di dalam mobil tersebut, polisi mengamankan dua orang pria berinisial S dan BS. Saat digeledah petugas menemukan tumpukan paket mencurigakan di dalam ruang ban serep kendaraan.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 53.000 butir ekstasi berbagai logo dan warna, 897 pcs zat jenis Etomidate, dengan total berat kotor ekstasi mencapai 24.662 gram.

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku mengambil barang haram tersebut dari wilayah Kabupaten Bengkalis, Riau. Rencananya, puluhan ribu narkoba itu akan dibawa dan diedarkan menuju wilayah Madura, Jawa Timur.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Sarolangun. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan,” kata AKP Fatkur Rohman, Sabtu (13/6/2026).

Pihak kepolisian menaksir nilai ekonomis dari barang bukti yang berhasil disita tersebut mencapai angka yang sangat fantastis yakni hingga miliaran rupiah.

“Nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp18,5 miliar. Ini menunjukkan bahwa jaringan yang terlibat bukan jaringan biasa, melainkan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi,” tuturnya.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pemburuan terhadap satu pelaku lain yang diduga kuat berperan sebagai pengendali jaringan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.