AMUNTAI, narasipublik.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan berat yang menimpa seorang pelajar berinisial MKA (18).
Insiden berdarah tersebut terjadi di kawasan Desa Penangkalaan, Kecamatan Amuntai Utara, pada Sabtu (04/04/2026) malam, yang mengakibatkan korban harus dilarikan ke rumah sakit akibat sejumlah luka tusuk serius.
Kapolres HSU, AKBP Agus Nuryanto, melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Kuatman, membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan resmi terkait tindak kekerasan yang merujuk pada Pasal 262 dan Pasal 466 Ayat (2) KUHPidana tersebut.
”Kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan berat ini sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh tim kami,” ujar AKP Teguh Kuatman, Senin (06/04/2026).
Ia menerangkan, peristiwa tersebut bermula dari kesalahpahaman saat rombongan korban melintas di depan sekelompok pemuda, hingga berujung pada cekcok fisik di sebuah warung kawasan setempat.
Nahas, saat korban MKA berniat kembali ke lokasi kejadian untuk menjemput dua rekan perempuannya yang tertinggal, ia justru diserang secara membabi buta oleh terduga pelaku berinisial A bersama teman-temannya.
”Akibat pengeroyokan tersebut, korban MKA menderita luka tusuk di bagian leher, punggung, dan pinggang sebelah kanan, serta luka robek parah di bagian wajah,” tegas AKP Teguh.
Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang robek, serta terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang identitasnya telah dikantongi.
Kasat Reskrim memberikan peringatan keras kepada para terduga pelaku yakni A, L, D, dan kawan-kawan agar segera menyerahkan diri sebelum pihak berwajib melakukan tindakan tegas dan terukur.
”Kami imbau agar mereka segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami juga meminta masyarakat tetap tenang dan mempercayakan kasus ini kepada kepolisian,” pungkasnya.
