KANDANGAN, narasipublik.net – Pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya melibatkan tersangka berinisial AN alias Alfi (33) oleh Polsek Kandangan Kota, Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) membuahkan hasil.
Kali ini, seorang pria berinisial SN alias Anuy (33) warga Desa Banua Asam, Kecamatan Pandawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) diringkus pada Minggu, 15 Maret 2026, sekitar pukul 17.00 Wita.
Kapolres HSS AKBP Awaluddin Syam melalui Kapolsek Kandangan Kota AKP Cahyo Sugiono mengatakan, penangkapan SN sendiri dilakukan berkat keterangan Alfi yang sebelumnya diringkus lebih awal.
“Dari keterangan yang diperoleh, anggota langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Banua Asam, Kecamatan Pandawa, Kabupaten HST,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati dua pria di lokasi, namun keduanya berupaya melarikan diri ketika mengetahui kedatangan polisi.
“Satu orang berhasil diamankan, sementara satu lainnya melarikan diri dan masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang diamankan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 49,6 gram yang dibungkus plastik hitam dan disimpan di kantong celana.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip, satu lembar plastik hitam, serta sebuah telepon genggam milik pelaku.
“Pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya bersama rekannya yang melarikan diri,” tambah AKP Cahyo Sugiono.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kandangan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
