KUALA KAPUAS, narasipublik.net – Wakil Bupati Kapuas Dodo menghadiri Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 DPRD Kabupaten Kapuas dengan agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, Senin (2/3/2026).
Rapat yang digelar di ruang paripurna DPRD Kapuas itu dipimpin Ketua DPRD Ardiansah dan diikuti unsur Forkopimda, anggota dewan, para asisten, staf ahli, serta kepala perangkat daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Dodo membacakan sambutan tertulis Bupati Kapuas HM Wiyatno terkait pengajuan dua Raperda di luar Propemperda.
“Pengajuan Raperda di luar Propemperda ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018,” ujar Dodo.
Ia menjelaskan, terdapat urgensi dalam penyusunan regulasi tersebut, salah satunya menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait evaluasi dan pengamanan aset prasarana, sarana dan utilitas (PSU).
“Pemerintah daerah perlu segera menyusun aturan tentang penyerahan PSU perumahan dan kawasan permukiman guna menjamin tertib administrasi aset,” jelasnya.
Selain itu, perubahan regulasi nasional melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga menuntut penyesuaian Perda Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2016.
“Penyesuaian ini penting agar peraturan daerah tetap selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi,” tambahnya.
Wakil Bupati Dodo menegaskan bahwa penyusunan dua Raperda tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Pemerintah Kabupaten Kapuas mengapresiasi dukungan DPRD dalam percepatan pembahasan dan penetapan Raperda ini,” pungkas Dodo.
