KANDANGAN, narasipublik.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) melaksanakan rekonstruksi perkara pembunuhan terhadap Jumaidi (40), warga Desa Ulang, Kecamatan Loksado, Jumat (23/1/2026).
Rekonstruksi kasus yang terjadi pada 31 Mei 2025 itu digelar untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta memperkuat proses penyidikan yang tengah berjalan.
Kegiatan tersebut dihadiri keluarga korban yang didampingi penasihat hukum, serta disaksikan langsung oleh terduga pelaku berinisial ARD (28) bersama keluarga dan kuasa hukumnya.
Sebanyak 50 adegan diperagakan dengan melibatkan 12 orang saksi, dimulai dari awal terjadinya pertikaian di Dusun Bangkaun, Desa Ulang, hingga rangkaian peristiwa lanjutan yang menjadi objek penyidikan.
Kapolres HSS AKBP Awaluddin Syam melalui Kasat Reskrim Iptu May Pelly Manurung mengatakan, rekonstruksi dilakukan setelah penyidik mengamankan tersangka melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung selama tujuh bulan.
“Rekonstruksi ini bagian dari upaya membuat terang tindak pidana. Seluruh adegan diperagakan berdasarkan hasil penyidikan dan disaksikan semua pihak terkait,” ujar Iptu May Pelly.
Ia menegaskan, reka ulang tidak hanya bersumber dari keterangan tersangka, tetapi juga disesuaikan dengan keterangan para saksi yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan.
“Apabila nantinya terdapat perbedaan pandangan, hal tersebut dapat disampaikan melalui mekanisme persidangan,” lanjutnya.
Usai rekonstruksi, Satreskrim Polres HSS berencana melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri HSS untuk diteliti sebelum memasuki tahap persidangan.
