RANTAU (TAPIN)

Serahkan SK 1.119 PPPK Paruh Waktu, Bupati Tapin Tekankan Integritas dan Disiplin

×

Serahkan SK 1.119 PPPK Paruh Waktu, Bupati Tapin Tekankan Integritas dan Disiplin

Sebarkan artikel ini
Bupati Tapin Yamani menyerahkan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu secara simbolis. (Foto : Narasi Publik)
Bupati Tapin Yamani menyerahkan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu secara simbolis. (Foto : Narasi Publik)

RANTAU, narasipublik.netSebanyak 1.119 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Tapin resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, Senin (03/11/2025).

SK pengangkatan diserahkan secara langsung oleh Bupati Tapin Yamani yang berlangsung di halaman Kantor Sekretariat Daerah (Setda) setempat.

Usai penyerahan SK, Bupati Yamani menegaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.

“Semoga semangat dan etos kerja PPPK paruh waktu semakin meningkat. Jadilah pegawai yang berintegritas dan siap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Bupati Yamani.

Ia menyebut, keberadaan PPPK paruh waktu sangat penting untuk mengisi kebutuhan tenaga di berbagai bidang yang saat ini masih terbatas.

“Oleh karena itu, setiap pegawai saya minta untuk memahami tanggung jawab dan menjaga kepercayaan yang telah diberikan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Tapin, Gusti Ridha Jaya Wardana, menjelaskan bahwa 1.119 pegawai yang diangkat terdiri dari 992 tenaga teknis, 54 tenaga kesehatan, dan 73 guru.

“Masa kontrak mereka berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi kinerja,” jelas Ridha.

Ia menambahkan, sistem penggajian PPPK paruh waktu disesuaikan dengan jenjang pendidikan, yakni Rp1,2 juta untuk lulusan SMA sederajat, Rp1,5 juta untuk D3, dan Rp1,8 juta untuk S1 per bulan.

“Untuk tunjangan tambahan, kami masih menunggu kebijakan lebih lanjut. Semoga ada kabar baik ke depan,” pungkasnya.