RANTAU, narasipublik.net – Polres Tapin berhasil meringkus seorang pria berinisial MCA (19) warga Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
MCA ditangkap lantaran terlibat aksi pencurian di Workshop PT Global Trans Energy Internasional yang berlokasi di Desa Sungai Puting, Kecamatan Candi Laras Utara (CLU), Kabupaten Tapin.
Dimana MCA yang merupakan pekerja magang di perusahaan tersebut mencuri dua buah cutless bearing yang merupakan komponen penting dalam operasional perusahaan.
Kapolres Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Saepudin mengatakan, barang tersebut diketahui hilang pada saat dilakukan pengecekan rutin oleh petugas logistik perusahaan pada Jumat (10/01/2025).
“Setelah mengetahui dua barang itu hilang kemudian pihak perusahaan melaporkannya ke Polres Tapin,” ucap AKP Saepudin, Kamis (16/01/2025).
Berdasarkan laporan itu, anggota Polres Tapin bersama Polsek CLU langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku dikediamannya di Banjarmasin.
“Berkat perbuatan yang dilakukan pelaku, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp81 juta,” tuturnya.
Diterangkan lebih lanjut, tersangka MCA melakukan aksi pencurian tersebut setelah berhasil memanfaatkan kelengahan pekerja lainnya yang ada di lokasi kejadian.
“Saat dilakukan pemeriksaan ternyata kedua barang yang dicuri sudah dijual pelaku ke pengepul besi tua di Banjarmasin,” terang Kasi Humas Polres Tapin.
Hingga kini pihak kepolisian setempat masih melakukan pelacakan terhadap keberadaan barang bukti guna melengkapi berkas perkara pencurian kali ini.
“Sekarang pelaku diamankan di Mapolres Tapin dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun hukuman penjara,” pungkasnya.
