SEMARANG, narasipublik.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali mengungkap tindak pidana pertanahan yang dilakukan oleh mafia tanah di Kabupaten Grobogan dan Kota Semarang.
Kedua kasus kejahatan pertanahan tersebut dibeberkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Tengah (Jateng), Senin (15/07/2024).
Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan, para pelaku mafia tanah menggunakan akta autentik yang dipalsukan untuk melakukan penipuan dan penggelapan.
Dari dua kasus yang berhasil diungkap kali ini, Satgas Anti-Mafia Tanah berhasil menyelamatkan objek tanah seluas 826.612 meter persegi atau 82,66 hektare dengan potensi kerugian mencapai Rp3,417 triliun.
“Pemberantasan mafia tanah sangat penting, kita ingin menghadirkan keadilan atas urusan tanah dan tata ruang di negeri ini dan kita ingin meyakinkan kepastian hukum untuk iklim investasi yang semakin kompetitif dan menjanjikan kepada para investor,” ucap Menteri AHY.
Lebih lanjut, Menteri AHY juga mengapresiasi kinerja empat pilar dalam memberantas mafia tanah, yakni Kementerian ATR/BPN, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, serta pemerintah daerah.
“Kami ingin benar-benar meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan seluruh stakeholders, terutama jajaran kepolisian dan kejaksaan di seluruh tingkatan. Karena kita ingin memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya,” tegas AHY.
Sementara itu, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menuturkan, pengungkapan kasus mafia tanah dapat menjamin kepastian hukum dan meningkatkan keamanan investasi guna mendukung ekonomi nasional.
“Keberhasilan ini berkat komitmen kita semua, semoga ini menjadi motivasi bagi Polda Jateng dalam rangka ikut serta menegakkan hukum dan membangun perekonomian Indonesia,” tutur Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah, Arif Rachman menerangkan, mafia tanah di Provinsi Jateng berasal dari semua lini termasuk tokoh intelektual, bahkan kerugian yang dialami tidak hanya dari nilai tanah namun juga nilai pajak dan potensial tanah kawasan industri.
“Kalau dari objek tanah mungkin terlihat Rp100 miliar, tapi pajaknya juga besar, belum lagi yang paling penting kawasan Grobogan akan menjadi kawasan Industri. Dimana investasi ini akan menyerap ribuan pekerja, namun mati karena mafia tanah,” papar Arif Rachman yang juga selaku Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Kementerian ATR/BPN.
Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam konferensi pers, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, dan Staf Khusus Bidang Pemberantasan Mafia Tanah Widodo, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Jateng Dwi Purnama.
