KANDANGAN, narasipublik.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) ajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HSS.
Ranperda RPJPD 2025-2045 tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) HSS Muhammad Noor selalu pihak eksekutif dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD HSS Kartoyo, Kamis (18/04/2024).
![]()
Dalam pemaparannya, Sekda HSS Muhammad Noor mengatakan, RPJPD merupakan perencanaan 20 tahun kedepan yang memiliki arah pembangunan sosial, lingkungan hidup dan ekonomi.
Dimana RPJPD 2025-2045 telah disusun secara terpadu, terukur, serta tanggap terhadap perubahan yang mengacu pada RPJPN dan RPJP Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Nantinya RPJPD ini akan kembali digunakan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) disetiap lima tahunnya,” ucap Sekda HSS.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD HSS Kartoyo mengungkapkan, Ranperda RPJPD 2025-2045 yang disampaikan eksekutif kali ini akan dilakukan pembahasan kembali oleh DPRD.
“Nantinya kita akan bahas kembali arah kebijakan RPJPD ini dengan harapan dapat selaras dengan pemerintah Provinsi maupun pemerintah pusat,” tandas Kartoyo.
