BERITA UTAMAKANDANGAN (HSS)PEMERINTAHAN

Pekan Panutan Pajak, Pj Bupati HSS Ajak Masyarakat Laporkan SPT Tahunan Tepat Waktu

×

Pekan Panutan Pajak, Pj Bupati HSS Ajak Masyarakat Laporkan SPT Tahunan Tepat Waktu

Sebarkan artikel ini
Hermansyah, Pj Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS).
Hermansyah, Pj Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS).

KANDANGAN, narasipublik.net Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Hermansyah mengimbau seluruh masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakan pada pekan panutan pajak tahun 2024.

Hermansyah mengatakan, pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara yang kemudian dialokasikan untuk berbagai pembangunan, baik infrastruktur, layanan publik, pendidikan, hingga kesehatan dan sosial lainnya yang manfaatnya akan kembali dirasakan oleh masyarakat.

Maka dari itu diperlukan adanya partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung seluruh pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah, salah satunya dengan cara pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk segera melaporkan SPT tahunan dan Pemadanan NIK-NPWP dengan benar, lengkap dan jelas,” ucap Pj Bupati HSS Hermansyah, Senin (19/02/2024).

Diterangkan lebih lanjut, pekan panutan pajak merupakan bentuk sinergi yang terjalin antara Pemkab HSS dengan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kandangan.

“Pekan panutan pajak menjadi momentum penting bagi kita untuk membangun budaya sadar pajak yang lebih baik di Indonesia,” tuturnya.

Tidak hanya itu, pekan panutan pajak juga dapat menginspirasi setiap orang menjadi teladan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya dalam menciptakan budaya taat pajak di Kabupaten HSS.

“Sebagai bentuk kontribusi dalam pembangunan Kabupaten HSS dan nasional, mari kita melaksanakan kewajiban perpajakan,” imbau Hermansyah.

Sementara itu, pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilakukan dengan cara melaporkan SPT tahunan dan Pemadanan NIK-NPWP dengan tepat waktu sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan, yakni hingga tanggal 31 Maret 2024.

“Mari kita bayar pajak tepat waktu dan laporkan SPT tahunan PPh lebih awal, sebagai bentuk dukungan kemajuan daerah Kabupaten HSS,” ajaknya.

Pelaporan SPT tahunan dan Pemadanan NIK-NPWP dapat dilakukan secara manual ataupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Sehingga mempermudah masyarakat dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.

“Dengan kemudahan layanan itu kita berharap seluruh wajib pajak di Kabupaten HSS bisa memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum batas waktu yang ditentukan,” pungkasnya.