RANTAU (TAPIN)

Wujudkan Tata Kelola Bersih, Pemkab Tapin Gandeng Kejari untuk Pendampingan Datun

×

Wujudkan Tata Kelola Bersih, Pemkab Tapin Gandeng Kejari untuk Pendampingan Datun

Sebarkan artikel ini
Bupati Tapin H Yamani bersama Kajari Tapin Mochamad Fitri Adhy memperlihatkan MoU yang telah ditandatangani. (Dok: Prokopim Tapin)
Bupati Tapin H Yamani bersama Kajari Tapin Mochamad Fitri Adhy memperlihatkan MoU yang telah ditandatangani. (Dok: Prokopim Tapin)

RANTAU, narasipublik.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin dalam rangka penguatan perlindungan serta kepastian hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah.

​Sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) oleh Bupati Tapin, H. Yamani, bersama Kepala Kejari Tapin, Mochamad Fitri Adhy, Senin (02/11/2026).

​Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Galuh Bastari ini turut dirangkai dengan penandatanganan kesepakatan serupa oleh seluruh pemerintah desa se-Kabupaten Tapin.

​Melalui kemitraan hukum tersebut, aparatur pemkab hingga pemerintah desa kini mengantongi akses pendampingan, pengawalan, serta konsultasi hukum dari korps adhyaksa.

​Bupati Tapin, H. Yamani, menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi upaya untuk mencegah terjadinya kekeliruan administrasi maupun pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program pembangunan daerah.

​”Kerja sama ini sangat penting agar jajaran pemkab hingga kepala desa memiliki payung hukum yang jelas serta tidak ragu dalam mengambil kebijakan bagi kemajuan masyarakat,” ujar Bupati Tapin.

​Yamani juga mendorong seluruh kepala desa memanfaatkan fasilitas konsultasi ini dengan maksimal agar tata kelola keuangan dan administrasi desa dapat berjalan bersih dan transparan.

​”Jangan sungkan berkonsultasi kepada tim Jaksa jika menemui persoalan perdata atau tata usaha negara di wilayah masing-masing,” tambahnya.

​Sementara itu, Kepala Seksi Datun Kejari Tapin, Jesfry Agustinus Nadapdap, menjelaskan bahwa pihaknya siap memosisikan diri sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) bagi Pemkab dan pemerintah desa, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.

​”Bukan hanya pemerintah kabupaten, seluruh pemerintah desa kini dapat mengajukan permohonan pendampingan hukum secara resmi apabila berhadapan dengan masalah hukum perdata,” ujar Jesfry.

​Kesepakatan bersama bidang Datun ini berlaku efektif selama satu tahun ke depan, terhitung sejak 2 November 2026 hingga 2 November 2027, serta dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak.