KANDANGAN, narasipublik.net – Wakil Bupati (Wabup) Hulu Sungai Selatan (HSS) Suriani resmi melantik tiga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW), Jumat (08/08/2025).
Tiga anggota BPD PAW yang dilantik yaitu Rian Saputra dari Desa Balah Paikat, Kecamatan Daha Utara, Samlah Desa Tamiyang dan Isnaniah Desa Tanah Bangkang, Kecamatan Sungai Raya.
![]()
Dalam sambutannya, Wabup Suriani menegaskan bahwa peran BPD sangat penting dalam sistem pemerintahan desa sesuai Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dan Perda Kabupaten HSS Nomor 17 Tahun 2017.
“Kekuatan BPD itu terletak pada kemampuan check and balances. Jadi, anggota BPD harus benar-benar bisa menjadi partner kepala desa dalam membangun desa,” ucapnya.
Sesuai ketentuan, anggota BPD merupakan wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis, baik melalui pemilihan langsung maupun musyawarah, serta memperhatikan keterwakilan wilayah dan perempuan.
Ia berharap para anggota BPD dapat mengawal arah kebijakan pemerintah desa agar sejalan dengan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), RPJMD Kabupaten, serta prioritas pembangunan pemerintah pusat.
“Sebagai perwakilan masyarakat, kami harap anggota BPD bertanggung jawab kepada masyarakat yang telah memberikan kepercayaan,” pungkasnya.
