BANJARMASIN, narasipublik.net – Ratusan massa Aliansi Pekerja Buruh Banua yang terdiri dari organisasi KSPSI, FSPMI dan KSBSI melakukan aksi unjuk rasa, Rabu (23/02/2022).
Aksi turun ke jalan tersebut bertujuan untuk menolak permenaker RI nomor 2 tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dari pantauan, ratusan massa tersebut membawa sejumlah umbul-umbul, bendera organisasi perserikatan buruh serta brosur penolakan permenaker tersebut, yang dinilai sangat merugikan para buruh.
Ketua FSPMI Yoeyoen Indharto dalam orasinya mengatakan, jika permenaker tersebut tidak dihapus maka pihaknya mengancam akan keluar dari BPJS ketenagakerjaan.
“Kami akan keluar dari BPJS dan memilih untuk mengambil asuransi swasta,” ucapnya.
Tidak hanya itu, salah satu massa aksi, Hidayat (47) berpendapat bahwa peraturan tersebut sangat merugikan para pekerja buruh, sebab untuk mendapatkan JHT harus menunggu usia 56 tahun.
“Peraturan itu sangat merugikan kami, misalkan PHK di umur 30 tahun apakah harus menunggu hingga 56 tahun, padahal itu kan duit dan hak kami,” ujarnya.
Dirinya berharap, dengan adanya aksi kali ini pemerintah dapat menghapus Permenaker RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua yang dinilai sangat merugikan kaum buruh.
“Semoga aspirasi kami bisa diterima dan Permenaker itu dapat berubah,” tuturnya.
Reporter : Dal
Editor : Van