BANJARMASIN, narasipublik.net – Petugas gabungan Kecamatan Banjarmasin Utara kembali melakukan operasi yustisi di Jalan Hasan Basry dan Adhyaksa, Kecamatan Banjarmasin Utara, Selasa (10/08/2021).
Kegiatan yang dilaksanakan TNI-Polri beserta Camat Banjarmasin Utara, serta Satpol PP dan Dishub Kota Banjarmasin kali ini tidak lain guna menekan angka kasus Covid-19.
Dalam pelaksanaanya, selain memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan (Prokes) petugas juga melakukan pembagian masker kepada masyarakat.
Operasi yang dilaksanakan dari pukul 17.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita ini sendiri menyasar para pengguna jalan raya, baik pengendara roda dua maupun roda empat.
Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Perdana Putra mengatakan, penegakkan protokol kesehatan Covid-19 merupakan bagian dari PPKM Level IV yang ditetapkan di Kota Banjarmasin.
“Harapannya, upaya ini bisa meningkatkan kesadaran dan mengurangi mobilitas masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, dalam giat kali ini, petugas mendapati sejumlah pelanggar yang langsung ditindak sesuai dengan kesalahannya masing-masing guna efek jera.
“Sebanyak 10 orang mendapat teguran lisan, lima orang teguran tertulis, serta lima orang diberikan sanksi sosial,” pungkasnya. (DAL)
Editor : Van