KANDANGAN, narasipublik.net – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2021 resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Keputusan tersebut ditetapkan setelah enam Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten HSS menyepakatinya pada rapat paripurna, Selasa (14/09/2021).
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD HSS, Rodi Maulidi tersebut disepakati adanya penambahan anggaran pendapatan daerah dengan total Rp123.123.711.357.
Dimana sebelumnya anggaran pendapatan Kabupaten HSS sendiri hanya sebesar Rp122.099.143.941.
Perubahan anggaran ini sendiri pada belanja daerah yang semula berada diangka Rp228.972918.177 naik menjadi Rp229.997.485.593 dan pendapatan asli daerah Rp27.637.018.304 meningkat Rp27.838.835.720.
Kenaikan juga terjadi pada dana transfer yang sebelumnya Rp91.757.905.637 naik menjadi Rp92.200.655.637.
Sedangkan pendapatan lain yang sah dari Rp2.704.220.000 mengalami penurunan menjadi Rp3.084.220.000.
Bupati HSS Achmad Fikry, mengatakan, APBD-P dimaksudkan untuk penyesuaian target yang belum diselenggarakan pemerintah daerah.
Selanjutnya hasil penetapan Perda ini sendiri akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Sambil menunggu Pemerintah Provinsi, saya minta seluruh OPD bisa menyiapkan langkah rencana yang akan dilaksanakan,” ujar Bupati Fikry.
Bupati menuturkan, pembangunan daerah akan difokuskan untuk melanjutkan kegiatan prioritas nasional yang belum dimasukkan atau penyesuaian lanjutan.
“Kami atas pemerintah daerah mengucapkan terimakasih kepada DPRD HSS, saran dan masukan mereka akan menjadi catatan penting bagi kami kedepan,” pungkasnya.
Reporter : Rey
Editor : Van