KUALA KAPUAS, narasipublik.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menggelar rapat koordinasi pembahasan skema penyelesaian tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya pegawai yang belum terangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, Senin (05/01/2026).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Bupati Kapuas Dodo, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Usis I. Sangkai, di Aula Bapperida Kabupaten Kapuas yang diikuti seluruh kepala perangkat daerah.
Wakil Bupati Kapuas Dodo menegaskan bahwa rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non ASN di daerah.
“Pemerintah daerah berupaya memberikan kepastian kerja bagi tenaga non ASN dengan tetap mematuhi regulasi dan memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” ujar Dodo.
Ia menambahkan, penyelesaian tenaga non ASN harus dilakukan secara terukur agar tidak mengganggu keberlangsungan pelayanan publik kepada masyarakat.
Sekda Kapuas Usis I. Sangkai menjelaskan bahwa perangkat daerah yang memiliki kemampuan anggaran dapat menempuh mekanisme pengadaan penyedia sesuai ketentuan yang berlaku.
“Skema yang dapat digunakan antara lain pengadaan langsung, penunjukan langsung, e-purchasing, hingga outsourcing dengan tetap berpedoman pada aturan,” jelas Usis.
Ia juga menekankan pentingnya pendataan dan perencanaan yang akurat agar setiap kebijakan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan keuangan.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kapuas Hj. Mahrita, memaparkan bahwa tenaga non ASN yang belum terangkat sebagai PPPK Paruh Waktu berjumlah 423 orang.
“Rinciannya terdiri dari tenaga teknis, guru, tenaga BLUD, dan tenaga sukarela yang masih menunggu skema penyelesaian sesuai ketentuan,” kata Mahrita.

