HUKUM & KRIMINALKOTA BANJARMASIN

Pasutri Pembuang Bayi di Banjarmasin Diamankan, Polisi Bongkar Motifnya

×

Pasutri Pembuang Bayi di Banjarmasin Diamankan, Polisi Bongkar Motifnya

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin memperlihatkan barang bukti dalam sesi konferensi pers. (Dok: Narasi Publik)
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin memperlihatkan barang bukti dalam sesi konferensi pers. (Dok: Narasi Publik)

BANJARMASIN, narasipublik.net – Kasus pembuangan bayi kembali menggemparkan warga Banjarmasin Barat usai sepasang orang tua tega meninggalkan buah hatinya yang baru berusia sembilan hari.

Bayi malang tersebut diketahui lahir pada 26 September 2026 melalui proses persalinan mandiri tanpa bantuan tenaga medis di rumah sang ibu.

Kepolisian membeberkan bahwa keputusan meninggalkan bayi diambil atas kesepakatan bersama akibat impitan ekonomi yang dialami kedua orang tuanya.

“Bayi tersebut diletakkan oleh kedua orangtuanya atas kesepakatan bersama karena merasa tidak mampu ekonomi,” ungkap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin, Rabu (14/10/2026).

Mirisnya, bayi yang masih merah itu diletakkan begitu saja di teras rumah seorang warga berinisial J, yang masih memiliki ikatan keluarga dengan ibu bayi.

Saat ditemukan oleh J, kondisi bayi malang tersebut hanya terbungkus sehelai jaket untuk menahan dingin.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita sejulah barang bukti meliputi baskom tempat ari-ari, gunting pemotong tali pusar, hingga jaket pembungkus bayi.

Kapolresta menambahkan bahwa ari-ari bayi sempat dikuburkan oleh tersangka pria di wilayah Banjarbaru sebelum akhirnya perbuatan mereka terkuak.

“Ari-ari bayi dikubur tersangka di kawasan Satria Mulia Banjarbaru,” tandasnya.

Saat ini, bayi malang tersebut sudah berada dalam perlindungan dan penanganan intensif pihak Dinas Sosial guna memastikan kondisinya aman.