KOTAWARINGIN TIMUR, narasipublik.net – Aksi nekat membersihkan lahan dengan cara membakar tumpukan pelepah serta sabut kelapa berujung ranah hukum.
Niat seorang pria berinisial S (54) berakhir fatal setelah api yang dinyalakannya merembet dan menghanguskan lahan seluas 30 hektare di Desa Bapinang Hilir Laut, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Peristiwa kebakaran hebat yang dipicu korek api gas tersebut terjadi pada Kamis (08/10/2026) lalu di tengah kondisi cuaca ekstrem.
Kondisi vegetasi semak belukar yang mengering dipadu tiupan angin kencang membuat kobaran api cepat membesar hingga meluas tanpa kendali.
Polres Kotim bergerak cepat mengusut insiden tersebut dan kini telah resmi menetapkan S sebagai tersangka utama kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Kasi Humas Iptu Edi Walujo mengonfirmasi tindakan tegas kepolisian terhadap pelaku karhutla tersebut.
”Akibat kejadian itu, anggota telah mengamankan pelakunya. Yang bersangkutan saat ini resmi jadi tersangka. Lahan yang terbakar mencapai 30 hektare,” ujar Edi, Rabu (21/10/2026).
Penindakan hukum ini menjadi peringatan keras bagi warga agar menghentikan praktik pembakaran lahan dalam skala apa pun selama musim kemarau.
Polisi menegaskan bahwa metode pembersihan lahan dengan api sangat berbahaya dan merusak ekosistem lingkungan sekitar secara masif.
”Selain berisiko merusak lingkungan, pembakaran yang memicu karhutla juga dapat berujung pada proses hukum bagi pihak yang bertanggung jawab,” imbau Edi.











