TAPIN, narasipublik.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapin menyatakan siap untuk melaksanakan proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Kalsel tahun 2020.
Kesiapan tersebut dikatakan langsung oleh Ketua KPU Tapin, Henny Hendriyanti setelah adanya keputusan hasil gugatan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Karena keputusan MK adalah mutlak dan wajib untuk dilaksanakan, maka KPU Tapin sejatinya siap untuk melaksanakan PSU,” ucap Henny saat ditemui di Kantor KPU Tapin, Selasa (23/03/2021).
Dari hasil putusan MK, di Kabupaten Tapin ada sebanyak 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilakukan PSU yang dilaksanakan maksimal dalam 60 hari kerja.
“24 TPS itu semuanya ada di Kecamatan Binuang, yakni di 2 Kelurahan dan 4 Desa,” terangnya.
Dimana Desa dan Kelurahan tersebut yakni Desa Tingkap sebanyak 5 TPS, Desa Pulam Sari 5 TPS, Desa Padang Sari 1 TPS, Desa Mekar Sari 2 TPS, Kelurahan Raya Belanti 3 TPS serta Kelurahan Binuang sebanyak 8 TPS.
“Dari 24 TPS yang akan melaksanakan PSU di Kecamatan Binuang ada sebanyak 6.398 jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang nantinya akan mengulang hak pilihnya,” ujarnya.
Sementara itu meski menyatakan siap, pihak KPU Tapin masih tetap menunggu arahan dan petunjuk teknis (Juknis) dari KPU RI dan KPU Provinsi Kalsel.
“Untuk waktu pelaksanaanya masih belum ditentukan karena kita masih menunggu arahan bagaimana teknis pelaksanaan PSU nya,” pungkasnya. (Rey)