KUALA KAPUAS, narasipublik.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 156,07 gram di halaman Mapolres setempat, Jumat (01/05/2026).
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri langsung oleh Bupati Kapuas yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setda Kapuas, Romulus, bersama unsur Forkopimda terkait.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus besar pada Maret 2026 lalu dengan tersangka seorang pria berinisial R yang diduga kuat berperan sebagai bandar.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, mengungkapkan bahwa total barang bukti awal yang disita dari tangan tersangka mencapai berat kotor 167,44 gram.
Dari jumlah tersebut, sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium di Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) serta pembuktian di persidangan, hingga tersisa 156,07 gram untuk dimusnahkan.
Berdasarkan hasil penyidikan, kepolisian berhasil memetakan jalur peredaran narkotika ini yang diketahui berasal dari wilayah Kota Palangka Raya.
“Jaringan peredaran narkotika ini berasal dari wilayah Palangka Raya, yang kemudian didistribusikan ke sejumlah daerah di Kabupaten Kapuas, khususnya Kecamatan Timpah dan sekitarnya,” ujar AKBP Gede Eka Yudharma.
Jalur distribusi yang teridentifikasi oleh petugas meliputi perjalanan dari Palangka Raya melintasi Kecamatan Mantangai sebelum akhirnya mencapai target pasar di Kecamatan Timpah.
Polres Kapuas menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengembangan kasus guna memburu jaringan lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum mereka.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Sinergi ini sangat penting dalam memerangi narkotika,” tegas Kapolres.
Di sisi lain, Asisten I Setda Kapuas, Romulus, memberikan apresiasi atas langkah tegas kepolisian dan berharap tindakan ini memberikan tekanan psikologis bagi para pelaku.
“Kami berharap dengan dilaksanakannya pemusnahan ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta memperkuat komitmen bersama menciptakan lingkungan bersih narkoba,” tutur Romulus.
Pemusnahan dilakukan secara transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku sebagai bentuk akuntabilitas kepolisian kepada publik dalam menangani tindak pidana narkotika.
