DPRDKOTA BANJARMASIN

Ekspose Pembangunan Stadion Internasional, DPRD Kalsel Perketat Pengawasan

×

Ekspose Pembangunan Stadion Internasional, DPRD Kalsel Perketat Pengawasan

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK memimpin rapat kerja ekspose rencana pembangunan stadion bertaraf internasional. (Dok. Istimewa)
Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK memimpin rapat kerja ekspose rencana pembangunan stadion bertaraf internasional. (Dok. Istimewa)

BANJARMASIN, narasipublik.net DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Komisi III dan IV akhirnya menggelar rapat kerja ekspose rencana pembangunan stadion bertaraf internasional, Selasa (3/3/2026), di Ruang Rapat Ismail Abdullah, Gedung B Lantai 4 DPRD Kalsel.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK dan menghadirkan sejumlah pejabat Pemprov Kalsel, termasuk Dinas PUPR, Dispora, Bappeda, Dishub, DLH, Dinas Kehutanan, serta perwakilan instansi vertikal dan organisasi olahraga.

H. Supian HK menegaskan, pembangunan stadion menjadi salah satu program prioritas dalam RPJMD sehingga perlu pembahasan matang dari sisi perencanaan hingga pengawasan.

“Pembangunan stadion ini bagian penting dari agenda pembangunan daerah. DPRD siap mendukung melalui fungsi penganggaran dan pengawasan agar proyek ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, dewan menyoroti minimnya data teknis yang dipaparkan, terutama terkait dokumen AMDAL, status alih fungsi lahan, hingga penanggung jawab pembangunan dan pengelolaan stadion ke depan.

“Pada intinya kami memberi waktu satu bulan lagi agar diadakan rapat kembali untuk siapa yang nanti di situ yang bertanggung jawab,” tegas Supian.

Ia juga meminta agar dokumen AMDAL serta detail alih fungsi lahan seluas 29,7 hektare disampaikan secara lengkap kepada DPRD, meski disebutkan telah selesai diproses.

“Walau sudah aman, kita harus tetap tau AMDAL-nya sejauh mana, untuk mengetahui dampak positif negatifnya. Karena AMDAL sangat menentukan masa depan proyek itu,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kalsel M. Yasin Toyib menjelaskan studi kelayakan dan AMDAL telah dilaksanakan pada 2025. Untuk pembebasan lahan seluas 29,7 hektare, saat ini masih berproses di kantor wilayah pertanahan dengan anggaran sekitar Rp65 miliar.

“Anggaran tanah kurang lebih Rp65 miliar. Ada sekitar 88 sertifikat lahan terdampak. Sementara kita fokus dulu ke pembangunan stadionnya. Untuk alih fungsi lahan tahap berikutnya akan berproses karena membutuhkan waktu cukup panjang,” jelas Yasin.