BANJARMASIN, narasipublik.net – Sebanyak 55 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) periode 2024-2029 resmi dilantik dan diambil sumpah janjinya, Senin (09/09/2024).
Prosesi pengucapan sumpah dan janji jabatan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna H Mansyah Adrian Gedung DPRD Kalsel, dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi Negeri Kota Banjarmasin Agus Akhyudi.
Kegiatan tersebut juga disaksikan langsung oleh Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Wakil Gubernur Muhidin, Forkopimda Kalsel, serta tamu undangan lainnya.
Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor berharap, anggota DPRD Kalsel periode 2024-2029 yang baru dikukuhkan dapat terus menjalin sinergitas dan kolaborasi dengan pemerintah daerah secara positif.
“Mudah-mudahan kolaborasi antara legislatif dan eksekutif terus terjalin demi masyarakat dan Banua Kalsel Babussalam,” ucap Sahbirin Noor.
Gubernur Kalsel yang akrab disapa Paman Birin itu pun juga mengapresiasi anggota DPRD Kalsel periode sebelumnya yang telah berhasil melaksanakan pembangunan sesuai Visi dan Misi Kalsel Makmur, Sejahtera dan Berkelanjutan (Maju).
Tidak hanya itu, Paman Birin juga memaparkan tiga fungsi DPRD yang tertuang dalam Undang-Undang, yakni fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi penyusunan anggaran, dan fungsi pengawasan.
“Sesuia amat Pasal 96 UU Nomor 23 tahun 2014, anggota DPRD juga memiliki hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Semoga kedepannya anggota DPRD Kalsel yang baru bisa saling mengakomodir kebutuhan pembangunan daerah sesuai prioritas yang telah direncanakan,” pungkasnya.