KANDANGAN (HSS)

DPRD HSS dan Eksekutif Bahas Usulan Pemekaran Desa di Kecamatan Daha

×

DPRD HSS dan Eksekutif Bahas Usulan Pemekaran Desa di Kecamatan Daha

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat Bapemperda DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama pihak eksekutif. (Foto : Istimewa)
Suasana rapat Bapemperda DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama pihak eksekutif. (Foto : Istimewa)

KANDANGAN, narasipublik.net Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama pihak eksekutif menggelar rapat pembahasan usulan pemekaran desa di Kecamatan Daha, Rabu (13/08/2025).

Ketua Bapemperda HSS, Bustami, menjelaskan bahwa pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang sejak lama menginginkan pemekaran desa di wilayah Daha.

“Rencana ini sebenarnya sudah lama diusulkan, namun sempat tertunda karena moratorium menjelang Pemilu. Setelah Pemilu selesai, pemekaran desa sudah boleh dilakukan,” ujarnya.

Ia menyebutkan, ada empat desa yang mengajukan usulan pemekaran, yaitu Desa Baruh Jaya, Tambangan, Samuda, dan Baruh Kembang. Dari jumlah itu, tiga desa berada di Kecamatan Daha Selatan, sementara satu desa berada di Kecamatan Daha Utara.

“Kami setuju dilakukan pemekaran pada desa yang jumlah penduduknya besar agar pelayanan publik lebih optimal,” tegas Bustami.

Menurutnya, pemekaran desa diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat sekaligus mendorong pemerataan pembangunan di wilayah Daha.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda HSS, Fitri, menegaskan bahwa rencana pemekaran ini harus tetap sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Sesuai Undang-Undang Desa dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017, secara yuridis pemekaran desa memungkinkan dilakukan,” jelasnya.

Fitri menambahkan, setelah seluruh tahapan pemekaran dilalui, pemerintah daerah akan menyiapkan regulasi resmi.

“Sebelum ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), terlebih dahulu akan diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai desa persiapan,” katanya.