AMUNTAI, narasipublik.net – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Bumi Bertaqwa.
Dalam pengungkapan kasus kali ini, anggota Sat Resnarkoba Polres HSU meringkus remaja berinisial P (17) warga Desa Tapus Dalam, Kecamatan Sungai Pandan yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres HSU, AKP Sutargo mengatakan, tersangka ditangkap di tepi jalan Brigjend Hasan Basri, Desa Kembang Kuning pada Selasa (18/02/2025) lalu.
“Saat ditangkap pelaku lagi duduk di motornya. Setelah digeledah anggota kami menemukan dua paket sabu-sabu seberat 1,13 gram yang disimpan tersangka dalam kotak rokok,” ucap AKP Sutargo, Jumat (21/02/2025).
Selain menyita narkoba jenis sabu-sabu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, yakni satu unit sepeda motor, plastik bening, uang tunai Rp50 ribu, serta satu unit handphone milik tersangka.
“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.