AMUNTAI, narasipublik.net – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (8/6/2026).
Rapat kerja lanjutan ini dipimpin oleh Ketua DPRD HSU H. Fadilah bersama Wakil Ketua I Mawardi dengan memgokuskan pada penetapan tarif yang adil dan tidak memberatkan masyarakat.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda HSU, Najeriansyah mengatakan, revisi regulasi ini penting untuk mengevaluasi tarif lama agar tetap relevan dengan kondisi daerah saat ini.
“Pembahasan ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat. Karena itu kami berharap adanya masukan dan sinkronisasi dari DPRD agar substansi yang diatur benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujar Najeriansyah.
Sejumlah sektor strategis yang dievaluasi dalam draf aturan ini meliputi tarif pelayanan kesehatan di RSUD Pambalah Batung Amuntai, retribusi pasar, jasa usaha, hingga parkir.
Merespons usulan tersebut, Ketua DPRD HSU H. Fadilah mengingatkan
eksekutif agar setiap kenaikan nominal memiliki dasar kajian yang matang dan berpijak pada kondisi riil masyarakat.
“Kita ingin memastikan seluruh tarif yang ditetapkan memiliki dasar yang kuat dan sesuai dengan kondisi di lapangan. Jangan sampai membuka peluang terjadinya pungutan liar,” tegas Fadilah.
Selain persoalan nominal tarif, legislatif turut memberikan catatan penting mengenai klasifikasi daya listrik rumah tangga serta ketegasan payung hukum untuk kategori industri.
DPRD HSU berharap regulasi yang disahkan nanti tidak sekadar mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik.
