BERITA UTAMAKANDANGAN (HSS)

Awal Tahun 2021, Sangsi Denda Prokes Covid-19 di HSS Capai Jutaan Rupiah

Avatar photo
642
×

Awal Tahun 2021, Sangsi Denda Prokes Covid-19 di HSS Capai Jutaan Rupiah

Sebarkan artikel ini
Kabid Trantibum Satpol PP
Kabid Trantibum Satpol PP dan Damkar Kabupaten HSS, Kartika Afriyani

KANDANGAN, narasipublik.net – Penegakan sangsi protokol kesehatan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) terus dilakukan Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 guna menekan angka penyebaran kasus terkonfirmasi.

Kabid Trantibum Satpol PP dan Damkar Kabupaten HSS, Kartika Afriyani menerangkan, untuk pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan lanjut usia (lansia) dan berkebutuhan khusus hanya dengan teguran tertulis.

“Harapan kita mereka tidak mengulangi dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah di tetapkan sesuai Perbup Kabupaten HSS nomor 44 tahun 2020,” ucap Kartika Afriyani.

Diterangkan lebih lanjut, untuk pelanggar yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikenakan sanki yang berbeda dari masyarakat lainnya, yakni denda sebesar Rp.100.000 jika didapati tidak menggunakan masker.

“Hingga saat ini, kami sudah mengumpulkan data sanksi denda sebanyak Rp.2.350.000 baik dari pelanggaran masyarakat biasa maupun PNS,” terangnya.

Dibedakannya sanksi denda yang diterima PNS sendiri dikarenakan mereka harusnya menjadi contoh bagi masyarakat lain yang bertugas sebagai duta protokol kesehatan.

“Untuk memutus mata rantai Covid-19, masyarakat wajib memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencuci tangan dengan sabun, sedangkan untuk PNS diharapkan dapat menjadi contoh dan pelopor Prokes,” pungkasnya. (Np-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *