KANDANGAN, narasipublik.net – Penegakan sangsi protokol kesehatan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) terus dilakukan Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 guna menekan angka penyebaran kasus terkonfirmasi.
Kabid Trantibum Satpol PP dan Damkar Kabupaten HSS, Kartika Afriyani menerangkan, untuk pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan lanjut usia (lansia) dan berkebutuhan khusus hanya dengan teguran tertulis.
“Harapan kita mereka tidak mengulangi dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah di tetapkan sesuai Perbup Kabupaten HSS nomor 44 tahun 2020,” ucap Kartika Afriyani.
Diterangkan lebih lanjut, untuk pelanggar yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikenakan sanki yang berbeda dari masyarakat lainnya, yakni denda sebesar Rp.100.000 jika didapati tidak menggunakan masker.
“Hingga saat ini, kami sudah mengumpulkan data sanksi denda sebanyak Rp.2.350.000 baik dari pelanggaran masyarakat biasa maupun PNS,” terangnya.
Dibedakannya sanksi denda yang diterima PNS sendiri dikarenakan mereka harusnya menjadi contoh bagi masyarakat lain yang bertugas sebagai duta protokol kesehatan.
“Untuk memutus mata rantai Covid-19, masyarakat wajib memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencuci tangan dengan sabun, sedangkan untuk PNS diharapkan dapat menjadi contoh dan pelopor Prokes,” pungkasnya. (Np-01)