KOTA BANJARMASINPERISTIWA & HUKUM

Majelis Hakim Tunda Putusan Sidang Dugaan Penipuan PT Travelindo Lusyana

×

Majelis Hakim Tunda Putusan Sidang Dugaan Penipuan PT Travelindo Lusyana

Sebarkan artikel ini
Putusan Sidang Dugaan Penipuan PT Travelindo Lusyana
Suasana persidangan kasus dugaan penipuan dana perjalanan haji dan umroh PT Travelindo Lusyana

BANJARMASIN, narasipublik.netPutusan perkara dugaan penipuan penggelapan dana perjalanan haji dan umroh yang dituduhkan kepada Supriyadi owner PT Travelindo Lusyana ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (02/08/2021).

Majelis hakim Moch Yuli Hadi, harus menunda sidang putusan tersebut lantaran pihaknya saat ini belum selesai menyimpulkan putusan dari perkara tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Radityo Wisnu Aji mengatakan, ditundanya putusan sidang oleh majelis hakim NP Banjarmasin kali ini dikarenakan pihaknya belum melakukan musyawarah.

“Kita menghormati penundaan agenda putusan ini. Selanjutnya, sidang putusan tersebut akan diagendakan kembali pada Senin (06/09/2021) mendatang,” jelasnya.

Kendati demikian Radityo berharap pada agenda berikutnya musyawarah majelis hakim sudah selesai dan dapat diputuskan dalam persidangan mendatang.

Sekedar diketahui, sebelumnya JPU menuntut terdakwa Supriyadi selaku owner PT Travelindo Lusyana di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Moch Yuli Hadi.

Didalam persidangan tersebut JPU menuntut terdakwa dengan pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang dugaan penipuan dengan dijatuhkan hukuman pidana 1 tahun dan 2 bulan penjara, dikurangi selama masa tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan. (DAL)

Editor : Van