JAMBI, narasipublik.net – Sepanjang periode Januari hingga Oktober 2026, Polda Jambi berhasil membongkar 19 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menetapkan 16 orang sebagai tersangka.
Akibat maraknya aksi pembakaran liar tersebut, total luas area hutan dan lahan yang hangus dilalap api di wilayah Provinsi Jambi kini telah menembus 112,35 hektare.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Widodo, menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi perseorangan maupun korporasi yang sengaja membakar lahan.
”Seluruh laporan kejahatan lingkungan yang kami terima langsung diproses secara transparan demi menyelamatkan ekosistem Jambi dari ancaman bencana kabut asap,” ujar Widodo saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Jumat (30/10/2026).
Sebanyak 16 tersangka yang ditangkap tersebar di berbagai wilayah kabupaten dan kota, mulai dari Tanjung Jabung Barat, Sarolangun, Batanghari, hingga kawasan konsesi perusahaan di Merangin.
Penyidik mencatat lokasi kejahatan karhutla terluas ditemukan di kawasan Kelurahan Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. Kebakaran di areal PT SH tersebut menghanguskan lahan hingga mencapai 76,6 hektare.
Selain menyasar perorangan, tim Ditreskrimsus Polda Jambi juga tengah mendalami dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan kelapa sawit yang lahannya terbukti hangus terbakar.
Di Kabupaten Merangin dan Batanghari, polisi mengamankan barang bukti berupa botol jerigen berisi bensin, korek api, hingga sisa sisa kayu bekas pembakaran lahan perkebunan ilegal.
Modus operandi yang digunakan para pelaku umumnya terbilang klasik, yakni sengaja menyulut api untuk membersihkan sisa tanaman saat membuka lahan perkebunan baru agar menghemat biaya.
Atas perbuatannya, belasan tersangka kini dijerat dengan undang-undang perlindungan lingkungan hidup serta hukum pidana perkebunan dengan ancaman sanksi penjara dan denda berat.








