HUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Usut 19 Kasus Karhutla, Polda Jambi Tetapkan 16 Orang Sebagai Tersangka

×

Usut 19 Kasus Karhutla, Polda Jambi Tetapkan 16 Orang Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kapolda Jambi, Irjen Pol Widodo memaparkan hasil pengungkapan kasus karhutla. (Dok: Humas Polda Jambi)
Kapolda Jambi, Irjen Pol Widodo memaparkan hasil pengungkapan kasus karhutla. (Dok: Humas Polda Jambi)

JAMBI, narasipublik.net – Sepanjang periode Januari hingga Oktober 2026, Polda Jambi berhasil membongkar 19 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menetapkan 16 orang sebagai tersangka.

​Akibat maraknya aksi pembakaran liar tersebut, total luas area hutan dan lahan yang hangus dilalap api di wilayah Provinsi Jambi kini telah menembus 112,35 hektare.

​Kapolda Jambi, Irjen Pol Widodo, menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi perseorangan maupun korporasi yang sengaja membakar lahan.

​”Seluruh laporan kejahatan lingkungan yang kami terima langsung diproses secara transparan demi menyelamatkan ekosistem Jambi dari ancaman bencana kabut asap,” ujar Widodo saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Jumat (30/10/2026).

​Sebanyak 16 tersangka yang ditangkap tersebar di berbagai wilayah kabupaten dan kota, mulai dari Tanjung Jabung Barat, Sarolangun, Batanghari, hingga kawasan konsesi perusahaan di Merangin.

​Penyidik mencatat lokasi kejahatan karhutla terluas ditemukan di kawasan Kelurahan Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. Kebakaran di areal PT SH tersebut menghanguskan lahan hingga mencapai 76,6 hektare.

​Selain menyasar perorangan, tim Ditreskrimsus Polda Jambi juga tengah mendalami dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan kelapa sawit yang lahannya terbukti hangus terbakar.

​Di Kabupaten Merangin dan Batanghari, polisi mengamankan barang bukti berupa botol jerigen berisi bensin, korek api, hingga sisa sisa kayu bekas pembakaran lahan perkebunan ilegal.

​Modus operandi yang digunakan para pelaku umumnya terbilang klasik, yakni sengaja menyulut api untuk membersihkan sisa tanaman saat membuka lahan perkebunan baru agar menghemat biaya.

​Atas perbuatannya, belasan tersangka kini dijerat dengan undang-undang perlindungan lingkungan hidup serta hukum pidana perkebunan dengan ancaman sanksi penjara dan denda berat.