AMUNTAI, narasipublik.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU) bekerja sama dengan Kanwil Kemenkum Kalsel memberikan perlindungan hukum bagi produk UMKM lokal melalui sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran merek dagang.
Kegiatan yang digelar oleh Diskuperindag HSU di Aula Agung Setda HSU ini diikuti puluhan pelaku usaha olahan pangan, kerajinan, hingga ekonomi kreatif.
Langkah ini dilakukan sebagai komitmen daerah untuk memberikan kepastian hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sekaligus mencegah potensi klaim sepihak dari pihak luar.
Program tersebut juga mendukung akselerasi program inovasi Prolanda (Produk Unggulan Daerah Naik Kelas) agar UMKM HSU memiliki daya saing pasar yang tinggi.
Staf Ahli Bupati HSU Bidang Ekonomi dan Keuangan, M. Husni Thamrin, menekankan pentingnya legalitas sebagai pondasi utama pertumbuhan usaha masyarakat.
“Sertifikasi merek adalah investasi jangka panjang agar produk lokal memiliki daya tawar tinggi serta perlindungan hukum yang kokoh,” ujar Husni Thamrin membacakan pesan Bupati HSU Sahrujani.
Pada tahap awal, pemerintah daerah memfasilitasi 20 UMKM terpilih untuk mengurus pendaftaran merek secara cuma-cuma dan berjanji memperluas kuota secara bertahap.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel, Meidy Firmansyah, mengapresiasi proaktif Pemkab HSU dalam mengamalkan regulasi HKI bagi masyarakat bawah.
“Sinergi ini bukti nyata hadirnya pemerintah untuk membentengi hak cipta dan karya inovatif para perajin di daerah,” pungkas Meidy.








