HUKUM & KRIMINALKALIMANTAN TENGAH

Niat Bersihkan Lahan, Pria di Kotim Jadi Tersangka Usai Picu Karhutla 30 Hektare

×

Niat Bersihkan Lahan, Pria di Kotim Jadi Tersangka Usai Picu Karhutla 30 Hektare

Sebarkan artikel ini
Kejadian Karhutla di salah satu wilayah di Kotawaringin Timur. (Dok: Istimewa)
Kejadian Karhutla di salah satu wilayah di Kotawaringin Timur. (Dok: Istimewa)

KOTAWARINGIN TIMUR, narasipublik.net – Aksi nekat membersihkan lahan dengan cara membakar tumpukan pelepah serta sabut kelapa berujung ranah hukum.

Niat seorang pria berinisial S (54) berakhir fatal setelah api yang dinyalakannya merembet dan menghanguskan lahan seluas 30 hektare di Desa Bapinang Hilir Laut, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

​Peristiwa kebakaran hebat yang dipicu korek api gas tersebut terjadi pada Kamis (08/10/2026) lalu di tengah kondisi cuaca ekstrem.

​Kondisi vegetasi semak belukar yang mengering dipadu tiupan angin kencang membuat kobaran api cepat membesar hingga meluas tanpa kendali.

​Polres Kotim bergerak cepat mengusut insiden tersebut dan kini telah resmi menetapkan S sebagai tersangka utama kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

​Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Kasi Humas Iptu Edi Walujo mengonfirmasi tindakan tegas kepolisian terhadap pelaku karhutla tersebut.

​”Akibat kejadian itu, anggota telah mengamankan pelakunya. Yang bersangkutan saat ini resmi jadi tersangka. Lahan yang terbakar mencapai 30 hektare,” ujar Edi, Rabu (21/10/2026).

​Penindakan hukum ini menjadi peringatan keras bagi warga agar menghentikan praktik pembakaran lahan dalam skala apa pun selama musim kemarau.

​Polisi menegaskan bahwa metode pembersihan lahan dengan api sangat berbahaya dan merusak ekosistem lingkungan sekitar secara masif.

​”Selain berisiko merusak lingkungan, pembakaran yang memicu karhutla juga dapat berujung pada proses hukum bagi pihak yang bertanggung jawab,” imbau Edi.