HUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Tergiur Upah Besar, WNA Asal Brasil Nekat Selundupkan 3,6 Kg Kokain Cair ke Bali

×

Tergiur Upah Besar, WNA Asal Brasil Nekat Selundupkan 3,6 Kg Kokain Cair ke Bali

Sebarkan artikel ini
Tergiur upah besar, WNA Asal Brasil nekat selundupkan 3,6 Kg Kokain Cair ke Bali. (Dok: Polda Bali)
Tergiur upah besar, WNA Asal Brasil nekat selundupkan 3,6 Kg Kokain Cair ke Bali. (Dok: Polda Bali)

DENPASAR, narasipublik.net – Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional.

Pihaknya menciduk seorang perempuan asal Brasil berinisial TCDS (36) yang kedapatan membawa 3,6 kilogram kokain cair.

Penangkapan dilakukan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Tersangka yang baru tiba dari negerinya tak berkutik saat barang bawaannya digeledah oleh petugas.

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mencurigai koper milik tersangka yang menumpang penerbangan dari Brasil.

Saat pemeriksaan intensif, polisi menemukan tujuh botol kemasan produk kecantikan yang ternyata diisi cairan kokain.

Aksi nekat WNA ini dipicu oleh iming-iming imbalan bernilai fantastis dari seorang pengendali di negerinya.

Selain dijanjikan uang ratusan juta rupiah, seluruh biaya perjalanannya menuju Pulau Dewata ditanggung sepenuhnya oleh pemesan.

“Tersangka tergiur tawaran upah 50.000 Dolar AS atau sekitar Rp800 juta dari sosok berinisial G agar mengantar barang tersebut ke Bali,” ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy.

Ariasandy menambahkan bahwa penyidik langsung memproses tersangka di Mapolda Bali untuk membongkar pemesan utama barang haram tersebut.

Seluruh tiket pesawat pulang-pergi pelaku juga diakui dipasok oleh sang pengendali.

“Saat koper dibuka dan dicek laboratorium, terbukti tujuh botol kecantikan itu berisi cairan kokain,” tuturnya.

Atas perbuatannya, wanita tersebut kini dijebloskan ke Rutan Polda Bali dengan dijerat pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan penyelundupan narkotika Golongan 1.

“Tersangka dijerat pasal pengimporan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” terangnya.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap jaringan narkotika mancanegara yang mencoba menyusup ke wilayah Indonesia.