BANDAR LAMPUNG, narasipublik.net – Tim gabungan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) dan Polda Lampung membongkar penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah besar.
Sebanyak 1,79 juta batang rokok tanpa pita cukai resmi berhasil disita dari jaringan peredaran gelap di wilayah Lampung.
Pengungkapan kasus bernilai miliaran rupiah ini dipaparkan secara terbuka dalam konferensi pers bersama di Mapolda Lampung pada Kamis (08/10/2026).
Operasi penindakan ini merupakan buah hasil dari kerja sama intensif antara kepolisian dan otoritas bea cukai.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Bier Budy Kismulyanto, membeberkan total barang bukti yang diamankan mencapai 1.796.400 batang dengan angka menyentuh Rp2,67 miliar.
Jika jutaan batang rokok ilegal itu lolos ke pasaran, potensi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp1,37 miliar. Angka tersebut berasal dari kebocoran penerimaan sektor cukai dan pajak.
“Operasi penindakan di wilayah Lampung ini murni hasil kolaborasi dan sinergi kuat antara Bea Cukai bersama Polda Lampung,” ungkap Bier.
Ia menerangkan, tindakan tegas ini menjadi bukti nyata komitmen jajarannya dalam membendung arus peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Selain merugikan penerimaan negara, praktik ini juga merusak iklim usaha persaingan pasar yang sehat.
Kehadiran rokok tanpa cukai juga dinilai sangat membahayakan keselamatan serta kesehatan masyarakat luas.
Oleh sebab itu, penindakan hukum secara masif akan terus ditingkatkan di berbagai pintu masuk wilayah.
Pihak Bea Cukai memastikan kerja sama lintas lembaga bersama instansi penegak hukum akan semakin diperketat ke depannya.
Langkah ini diambil demi memberikan efek jera yang nyata bagi para pelaku maupun pengedar.
“Kerja sama antarlembaga ini bakal terus kami perkuat untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif serta memberikan efek jera bagi para pelanggar aturan cukai,” pungkasnya.
