AMUNTAI, narasipublik.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menyergap seorang pemuda berinisial MIB (22) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Warga Desa Muara Tapus tersebut dibekuk petugas di pinggir Jalan Brigjen H. Hasan Baseri, Desa Kandang Halang, Kecamatan Amuntai Tengah, Rabu (15/07/2026) siang.
Penangkapan pelaku sempat diwarnai aksi kejar-kejaran lantaran MIB bersama rekannya mencoba kabur saat hendak dihentikan oleh personel lapangan.
Polisi akhirnya berhasil meringkus MIB di lokasi kejadian, namun sayang rekannya berinisial M berhasil meloloskan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat berupaya melarikan diri dari sergapan, MIB sempat terlihat menjatuhkan sebuah barang terlarang dari genggaman tangan kirinya ke tanah.
Petugas yang jeli langsung mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu siap edar dengan berat bersih 2,02 gram di dalam plastik klip transparan.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit gawai pintar milik pelaku yang diduga kuat sebagai sarana transaksi barang haram tersebut.
“Polres HSU tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegas Kasi Humas Polres HSU, IPTU Asep Hudzainur.
Saat ini tersangka MIB beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres HSU guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
