AMUNTAI, narasipublik.net – Jajaran Satresnarkoba Polres HSU berhasil menciduk seorang pria paruh baya yang nekat kembali berbisnis barang haram jenis sabu, Senin (15/6/2026).
Tersangka berinisial S alias Kai (54), warga Desa Sungai Sandung, Kecamatan Sungai Pandan ini diketahui merupakan seorang residivis kambuhan yang pernah dihukum atas kasus serupa pada tahun 2021 silam.
Penangkapan residivis ini dilakukan setelah aparat kepolisian menerima laporan dari warga dan melakukan serangkaian pengintaian di lapangan.
Petugas yang mencium pergerakan mencurigakan tersangka saat berdiri di pinggir jalan desa setempat langsung melakukan penyergapan cepat disertai penggeledahan.
Hasilnya, polisi menemukan enam paket narkotika jenis sabu siap edar yang disembunyikan rapi di dalam saku celana pendek bagian depan sebelah kiri milik tersangka.
Selain menyita paket sabu dengan berat bersih 0,25 gram, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp100 ribu, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto melalui Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut dan menegaskan komitmen institusinya dalam membersihkan Kabupaten HSU dari narkoba.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujar IPTU Asep Hudzainur, Kamis (18/6/2026).
Ia menambahkan, pihak penyidik kini tengah melakukan pemeriksaan intensif guna mendalami dan memetakan jaringan pengedar lain yang menyuplai barang haram kepada tersangka.
“Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba. Ini bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” pungkasnya.
