HUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Nekat Gondol 220 Kg Sawit Perusahaan, Tiga Pria di Lampung Tengah Diciduk

×

Nekat Gondol 220 Kg Sawit Perusahaan, Tiga Pria di Lampung Tengah Diciduk

Sebarkan artikel ini
Nekat gondol 220 Kg sawit perusahaan, tiga pria di Lampung Tengah diciduk. (Dok. Ilustrasi AI)
Nekat gondol 220 Kg sawit perusahaan, tiga pria di Lampung Tengah diciduk. (Dok. Ilustrasi AI)

LAMPUNG TENGAH, narasipublik.net Polsek Seputih Mataram Polres Lampung Tengah meringkus tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) buah kelapa sawit milik PT GMP.

Ketiga pria tersebut tak berkutik setelah tertangkap basah oleh petugas keamanan perusahaan di area perkebunan Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram.

Kapolsek Seputih Mataram, AKP Junaidi, mengungkapkan bahwa aksi pencurian kelapa sawit ini terjadi pada Selasa (26/05/2026) siang, sekitar pukul 14.00 WIB.

“Ketiga pelaku diamankan setelah tertangkap tangan oleh petugas keamanan perusahaan saat sedang mengambil buah kelapa sawit di area perkebunan,” ujar AKP Junaidi saat dikonfirmasi, Jumat (29/05/2026).

Ketiga pelaku tersebut yakni AP (30) dan SW (29) yang merupakan warga setempat di Kampung Mataram Udik, serta EPS (33), seorang pendatang asal Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 14 tandan buah kelapa sawit dengan total berat mencapai 220 kilogram.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa pelat nomor yang digunakan untuk mengangkut hasil curian, serta sebilah golok.

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku memotong tandan buah sawit langsung dari pohonnya. Rencananya, ratusan kilogram kelapa sawit tersebut akan mereka angkut menggunakan sepeda motor untuk segera dijual kembali.

“Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp748 ribu,” jelas Kapolsek Seputih Mataram.

Saat ini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Seputih Mataram untuk dilakukan pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini.