KUALA KAPUAS, narasipublik.net – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kapuas melakukan tindakan tegas terhadap aksi balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) di kawasan Kota Kuala Kapuas, Sabtu (09/05/2026) malam.
Operasi yang berlangsung pada pukul 23.00 WIB hingga dini hari ini menyisir sejumlah titik rawan di Kecamatan Selat sebagai respons atas laporan keresahan masyarakat terkait kebisingan dan gangguan keselamatan.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Lantas AKP Aries Gunawan, menegaskan bahwa penindakan ini bertujuan menciptakan rasa aman bagi seluruh pengguna jalan raya.
“Kami melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya balap liar dan knalpot brong, guna menciptakan situasi jalan raya yang aman dan lancar,” ujar AKP Aries Gunawan.
Dalam razia yang digelar hingga Minggu dini hari tersebut, petugas di lapangan berhasil menjaring sedikitnya tujuh pelanggar yang langsung diberikan sanksi tilang di tempat.
Selain sebagai upaya penegakan hukum, kegiatan ini juga berfungsi sebagai langkah preventif kepolisian untuk menekan potensi angka kecelakaan lalu lintas akibat aksi kebut-kebutan.
“Kehadiran personel di lapangan bertujuan untuk mengantisipasi tindak kejahatan jalanan dan memastikan situasi kamtibmas tetap terkendali,” tambah Kasat Lantas.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi bagi pengendara yang memicu polusi suara maupun melakukan aksi yang membahayakan nyawa di jalan umum.
“Kami mengimbau kepada para orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aksi balap liar demi keselamatan bersama,” pungkasnya.
