KUALA KAPUAS, narasipublik.net – Bupati Kapuas HM Wiyatno resmi melantik 33 Penjabat Kepala Desa dan 6 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tahun 2026 di Hall Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Rabu (11/2/2026).
Pelantikan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo, Sekretaris Daerah (Sekda) Usis I Sangkai, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kapuas, Inspektur, Kepala Dinas PMD, Kepala BKPSDM, para camat, serta unsur perangkat desa.
Dalam sambutannya, Bupati Wiyatno menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa serta Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang BPD.
Menurutnya, momentum pelantikan ini harus menjadi pemacu semangat untuk mendorong perubahan positif dan percepatan pembangunan di desa masing-masing.
“Saya berharap Pj Kepala Desa dan anggota BPD yang baru dilantik memahami tugas dan kewajibannya dengan baik serta menjaga amanah jabatan yang diemban,” ujar Wiyatno.
Wiyatno juga mengingatkan agar sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan pemerintah daerah terus diperkuat demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kapuas, Jhon Pita Kadang, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan pelantikan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi sehingga pelantikan dan pengambilan sumpah janji dapat berjalan dengan lancar,” tandasnya.
