KANDANGAN, narasipublik.net – Ketua Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memenuhi panggilan Unit Tipikor Satreskrim Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) pada Kamis sore (30/10/2025).
Kedatangan Boyamin adalah untuk memberikan keterangan dan menyerahkan bukti terkait pengaduan masyarakat (Dumas) dugaan pungutan liar (pungli) dalam urusan administrasi jual beli tanah yang melibatkan oknum aparat desa di Kecamatan Padang Batung.
Boyamin Saiman, yang seharusnya dipanggil pada Senin pekan depan, meminta jadwal dimajukan untuk segera menyerahkan bukti-bukti krusial.
“Sejumlah alat bukti telah diserahkan ke Polres HSS, mulai dari surat permintaan biaya, surat pernyataan dari oknum aparat desa, hingga fotokopi cek,” ungkap Boyamin usai memberikan keterangan.
Melihat keseriusan dan semangat penyidik Polres HSS, Boyamin menyatakan optimismenya bahwa Dumas dugaan pungli ini akan segera naik ke tahap penyidikan dalam beberapa bulan mendatang.
“Saya optimis. Kalau tidak diproses, kami akan adukan ke praperadilan. Saya harap sekitar tiga bulan sudah masuk penyidikan,” tegasnya.
Menurut Boyamin, pelaporan ini bertujuan untuk membersihkan birokrasi, khususnya di tingkat desa. Ia berharap langkah hukum ini dapat memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi aparat desa di seluruh Indonesia yang berani melakukan praktik pungli.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres HSS, Iptu Felly Manurung, membenarkan bahwa Ketua MAKI Boyamin Saiman telah memberikan keterangan selama dua jam, yakni dari pukul 14.00 hingga 16.00 Wita, serta menyerahkan alat bukti pendukung.
Iptu Felly Manurung menyebut, langkah selanjutnya adalah memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait lainnya, yang rencananya akan dilakukan pada pekan depan.
“Apabila ada ditemukan dugaan pidana dan unsurnya terpenuhi, Satreskrim Polres HSS akan meningkatkan kasus ini ke laporan polisi. Yang pasti, ini adalah Laporan Polisi model A, karena menyangkut undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” pungkasnya.
