KANDANGAN, narasipublik.net – Isu yang beredar terkait dugaan permintaan dana kepada sejumlah kontraktor dan dugaan penyalahgunaan dana pembangunan daerah yang mencatut nama Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), Syafrudin Noor, mendapat tanggapan tegas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda).
Kepala Bagian Hukum Setda HSS, Fitri, menegaskan bahwa isu tersebut tidak memiliki dasar fakta dan bukti yang kuat, sehingga dapat berpotensi menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat dan mengganggu jalannya pembangunan.
”Pemkab HSS telah berusaha memberikan pelayanan maksimal. Jangan sampai adanya isu ini menghambat proses pembangunan yang sedang berjalan,” ujar Fitri di Kandangan, Rabu (15/10/2025).
Fitri menekankan bahwa isu yang berkembang sangat bertentangan dengan arahan Bupati HSS selama ini, dimana setiap kesempatan, Bupati Syafrudin Noor selalu mengingatkan seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja sesuai koridor hukum dan peraturan perundang-undangan.
”Isu yang berkembang sangat tidak berdasar, terlebih pimpinan kami (Bupati HSS) selalu mengingatkan agar bekerja sesuai peraturan,” tegasnya.
Meski demikian, Pemkab HSS menyatakan tetap membuka diri terhadap kritik dan masukan yang membangun dari masyarakat sebagai bentuk pengawasan.
Namun, Fitri menggarisbawahi pentingnya verifikasi dan klarifikasi saat menerima ataupun menyebarluaskan sebuah informasi.
”Masukan dan saran sangat kami perlukan, namun informasi yang diterima atau disampaikan harus diverifikasi dan diklarifikasi terlebih dahulu kebenarannya,” imbaunya.
Tidak hanya itu, Fitri juga mengingatkan seluruh pihak untuk lebih cermat dan bijak dalam menerima maupun menyebar luaskan informasi.
Bahkan, ia merujuk pada adanya konsekuensi hukum bagi penyebar informasi palsu atau hoaks, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE.
”Kita harus hati-hati. Penyebaran informasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU ITE,” pungkasnya.
