KALIMANTAN TENGAH

DLHK Kapuas Sosialisasikan Pengawasan dan Sanksi Bidang Lingkungan Hidup

×

DLHK Kapuas Sosialisasikan Pengawasan dan Sanksi Bidang Lingkungan Hidup

Sebarkan artikel ini
Sekda Kapuas, Usis I Sangkai memberikan sambutan saat pembukaan sosialisasi Permen Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2024. (Foto : Istimewa)
Sekda Kapuas, Usis I Sangkai memberikan sambutan saat pembukaan sosialisasi Permen Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2024. (Foto : Istimewa)

KUALA KAPUAS, narasipublik.net Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kapuas menggelar sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 14 Tahun 2024, di Aula Kantor Baperida, Selasa (12/08/2025).

Permen tersebut membahas tentang penyelenggaraan pengawasan dan sanksi administratif dalam bidang lingkungan hidup.

Kepala DLHK Kapuas, Karolinae, mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada para pemangku kepentingan terkait tugas dan tanggung jawab di lapangan.

“Sosialisasi ini untuk mencegah terjadinya temuan dari segi administratif dan memastikan hal-hal yang perlu segera dibenahi dapat dilaksanakan,” ucap Karolinae.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, Usis I Sangkai, menyampaikan bahwa sesuai Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2009, pejabat pengawas lingkungan hidup memiliki kewenangan melakukan pengawasan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Sanksi administratif ditetapkan oleh pemerintah daerah terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha atau kegiatan, terutama yang perizinan lingkungannya diterbitkan oleh pemerintah daerah,” jelas Usis.

Ia menambahkan, dalam perubahan Permen 14 tahun 2024 mengatur empat jenis sanksi, yakni teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan perizinan berusaha, dan pencabutan perizinan berusaha.

“Denda administratif akan menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang wajib disetorkan ke kas negara sesuai peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 262/DLHK Tahun 2025, telah ditunjuk pejabat penagih dan operator PNBP di bidang lingkungan hidup.

Hal tersebut dilakukan untuk optimalisasi dan integrasi penerimaan negara bukan pajak sesuai arahan kementerian.

“Upaya ini dilakukan secara sistematis untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup serta memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi,” pungkas Usis.

Ia berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pelaku usaha mengenai penyelenggaraan pengawasan dan sanksi administratif di bidang lingkungan hidup.