EKONOMI & BISNISKANDANGAN (HSS)PERISTIWA & HUKUM

Cegah Tambang Ilegal, PT AGM dan Polda Kalsel Intensifkan Pengawasan Peti

×

Cegah Tambang Ilegal, PT AGM dan Polda Kalsel Intensifkan Pengawasan Peti

Sebarkan artikel ini
Tim Pengamanan PT AGM bersama Tim Pamobvit Polda Kalsel melakukan pemasangan papan peringatan di kawasan konsensi tambang yang masuk dalam Objek Vital Nasional. (Foto : Narasi Publik)
Tim Pengamanan PT AGM bersama Tim Pamobvit Polda Kalsel melakukan pemasangan papan peringatan di kawasan konsensi tambang yang masuk dalam Objek Vital Nasional. (Foto : Narasi Publik)

KANDANGAN, narasipublik.net Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Tim Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) bersama PT Antang Gunung Meratus (AGM) melakukan patroli rutin di kawasan konsesi tambang Batu Laki, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Jumat (25/07/2025).

Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan menggunakan pesawat nirawak (drone) untuk pemantauan udara dan memasang papan peringatan dengan tulisan “Dilarang Menambang Tanpa Izin di Wilayah Blok 2”.

Langkah ini sendiri sengaja dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap aktivitas penambangan tanpa izin (Peti) di area konsesi.

Kuasa hukum PT AGM, Suhardi, menegaskan bahwa perusahaan memiliki komitmen tinggi untuk melindungi wilayah konsesi dari aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara dan lingkungan.

“Komisaris Utama kami, Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti, sudah memberikan arahan jelas. Dimana segala bentuk tambang ilegal harus diberantas tanpa kompromi,” ucap Suhardi.

Ia menuturkan, penambangan ilegal tidak bisa dianggap sepele. Bahkan tindakan itu melanggar hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.

“Ancaman hukumannya sangat berat, yakni penjara maksimal lima tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah,” jelasnya.

Suhardi menegaskan, PT AGM akan menempuh jalur hukum terhadap siapa saja yang terbukti terlibat, termasuk pihak yang menghasut atau mendorong masyarakat melakukan Peti.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Peti adalah kejahatan yang mengganggu sistem hukum dan merusak lingkungan hidup,” ujarnya.

Selain pendekatan hukum, pihak perusahaan juga mengedepankan upaya dialog dan edukasi kepada warga sekitar, dengan membuka peluang kemitraan yang legal dan berkelanjutan.

Sementara itu, Perwira Pengendali Pamobvit Polda Kalsel, Kompol Rokhim, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penindakan di lapangan.

“Langkah pencegahan ini kami mulai dari hal mendasar seperti papan imbauan, lalu ditindaklanjuti dengan patroli rutin, razia, hingga tindakan hukum jika ditemukan pelanggaran,” ujarnya.

Kompol Rokhim menegaskan bahwa tidak akan ada celah bagi para pelaku tambang ilegal untuk beraksi di wilayah konsesi yang masuk dalam Objek Vital Nasional.

“Ini kejahatan yang serius. Kami tidak akan berkompromi dengan siapa pun yang melanggar hukum,” tegasnya.