AMUNTAI (HSU)PERISTIWA & HUKUM

Miliki 7 Paket Narkoba, Pria 36 Tahun di Amuntai Tengah Diringkus Polisi

×

Miliki 7 Paket Narkoba, Pria 36 Tahun di Amuntai Tengah Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Tersangka SHF (36) beserta sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres HSU. (Foto : Humas Polres HSU)
Tersangka SHF (36) beserta sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres HSU. (Foto : Humas Polres HSU)

AMUNTAI, narasipublik.net Satnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil meringkus pria berinisial SHF (36) alias S warga Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU.

Tersangka SHF ditangkap pihak kepolisian lantaran kedapatan memiliki dan menguasai tujuh paket narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres HSU, AKBP Meilki Bharata, melalui Kasat Resnarkoba AKP Sutargo mengatakan, pelaku ditangkap disebuah rumah di Desa Kota Raja, Kecamatan Amuntai Selatan, pada Senin (03/03/2025).

“Saat ditangkap petugas menemukan 7 paket sabu dengan berat bersih 3,14 gram,” ucap AKP Sutargo, Kamis (06/03/2025).

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti timbangan digital, alat hisap, handphone dan uang tunai milik pelaku.

“Saat ini tersangka beserta barang buktinya sudah kita amankan di Mapolres HSU untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Sementara itu, ungkap kasus ini menjadi salah satu komitmen Polres HSU dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah setempat.

“Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman,” tegasnya.

Dengan adanya penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelakunya, sehingga bisa menekan angka peredaran narkoba di Kabupaten HSU.

“Kami mengajak semua masyarakat bekerjasama dengan Polres HSU untuk memberantas narkoba demi masa depan generasi yang lebih baik,” pungkasnya.