AMUNTAI (HSU)POLITIK

Resmi Dilantik, H Fadilah dan Ratna Sari Jabat Pimpinan Sementara DPRD HSU

×

Resmi Dilantik, H Fadilah dan Ratna Sari Jabat Pimpinan Sementara DPRD HSU

Sebarkan artikel ini
Prosesi pelantikan anggota DPRD HSU periode 2024-2029
Prosesi pelantikan anggota DPRD HSU periode 2024-2029

AMUNTAI, narasipublik.net Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) periode 2024-2029 resmi dilantik di aula KH Idham Chalid, Amuntai, Senin (05/08/2024).

Untuk mengisi kekosongan pimpinan, ketua sementara DPRD HSU diisi oleh H Fadilah dari Partai Golongan Karya (Golkar) dan Wakil Ketua sementara DPRD HSU dijabat Ratna Sari dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD HSU M Syarif mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan Pasal 165 UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dalam hal DPRD Kabupaten/Kota yang belum terbentuk akan dipimpin oleh pimpinan sementara.

Dimana pimpinan sementara DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas satu orang Ketua dan satu orang Wakil Ketua dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak dan kedua di DPRD Kabupaten/Kota.

“Penetapan Ketua dan Wakil Ketua sementara juga harus sesuai dengan keputusan KPU HSU No 710 tahun 2024, tentang penetapan peroleh kursi partai politik peserta pemilu anggota DPRD HSU tahun 2024,” ucap M Syarif.

Selanjutnya surat DPD Partai Golkar HSU No 218/Golkar-HSU/VII/2024 tanggal 23 Juni 2024 perihal Ketua sementara DPRD HSU dan surat DPC PKB HSU Nomor 283/DPC-32/08/02/VII/2024 tanggal 28 Juni 2024 perihal penunjukan Wakil Ketua sementara DPRD HSU.

“Sesuai dengan UU dan surat keputusan ini, maka pimpinan sementara DPRD HSU dijabat oleh H Fadilah dari Partai Golkar dan Ratna Sari dari Partai PKB,” pungkasnya.