ADVERTORIALKANDANGAN (HSS)PEMERINTAHANPOLITIK

Tanggapi Ranperda Perangkat Daerah, Tujuh Fraksi DPRD HSS Sampaikan Pandangan Umum

×

Tanggapi Ranperda Perangkat Daerah, Tujuh Fraksi DPRD HSS Sampaikan Pandangan Umum

Sebarkan artikel ini
Jubir Fraksi Golkar, Muhlis Ridhani usai menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda pembentukan susunan perangkat daerah. (Foto : Diskominfo HSS)
Jubir Fraksi Golkar, Muhlis Ridhani usai menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda pembentukan susunan perangkat daerah. (Foto : Diskominfo HSS)

KANDANGAN, narasipublik.net Tujuh fraksi DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang pembentukan susunan perangkat daerah lewat rapat paripurna, Rabu (06/08/2025).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD HSS, Husnan, didampingi Ketua DPRD HSS, Akhmad Fahmi, dan dihadiri Wakil Bupati (Wabup) HSS, Suriani.

Juru Bicara (Jubir) Fraksi PKS, Iwan Setiawan mengatakan, perubahan perda dilakukan dengan mempertimbangkan faktor keuangan, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah, serta besaran beban tugas yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Jubir Fraksi Nasdem, Haidri Sani, berharap pembentukan susunan perangkat daerah dapat menciptakan struktur yang efisien, efektif, dan mampu melaksanakan tugas pemerintahan dengan baik, termasuk pembagian tugas yang jelas dan fleksibilitas menghadapi perubahan.

Jubir Fraksi Golkar, Muhlis Ridhani, menilai perubahan perda ini bertujuan membentuk perangkat daerah yang efektif, responsif, transparan, dan sesuai visi misi serta kebijakan daerah.

Jubir Fraksi PKB, Rahmad Iriadi, menghendaki adanya bidang khusus yang menangani setiap urusan agar tupoksi dapat dijalankan secara maksimal, mengacu pada praktik di daerah lain yang telah melakukan penggabungan urusan.

Jubir Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Rizali, berharap pembahasan perubahan perda ini dapat dilakukan lebih lanjut melalui panitia khusus (Pansus).

Jubir Fraksi Gerindra, Mutia Sylvana, memandang perubahan ini sebagai langkah strategis untuk menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan pemerintahan dan pelayanan publik, sehingga kinerja perangkat daerah bisa lebih optimal.

Sementara Jubir Fraksi PPP-Gelora, Juni, menegaskan bahwa perubahan ini adalah langkah penting untuk menciptakan pemerintahan yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.