KUALA KAPUAS, narasipublik.net – DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna Istimewa Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) dan Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Masa Jabatan 2024–2029, Selasa (24/2/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah didampingi Wakil Ketua I Yohanes dan Wakil Ketua II Berinto, serta dihadiri seluruh anggota dewan.
Dalam keterangannya, Ardiansah menegaskan bahwa pelaksanaan PAW merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang wajib dilaksanakan sesuai prosedur.
“Sesuai Pasal 114 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, anggota DPRD PAW wajib mengucapkan sumpah/janji sebelum memangku jabatan dalam rapat paripurna,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Masliana resmi diambil sumpahnya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kapuas sisa masa jabatan 2024–2029, menggantikan almarhum H Ahmad Baihaqi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Pengangkatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 100.3.3.1/41/2026 tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Kapuas.
Bupati Kapuas HM Wiyatno dalam sambutannya menyampaikan selamat atas pelantikan tersebut dan berharap anggota dewan yang baru dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.
“Tugas sebagai wakil rakyat sangat besar dan penuh tantangan. Harus berkomitmen mendengar aspirasi masyarakat serta mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi dan golongan,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar Masliana berkontribusi meningkatkan kinerja dan citra DPRD Kapuas serta bersinergi mendukung visi pembangunan daerah.
“Mari kita bekerja bersama mewujudkan Kapuas Bersinar yang berdaya saing, sejahtera, indah, aman, dan religius,” pungkas Wiyatno.
