BERITA NASIONAL

Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat, Menteri AHY Percepat Pendaftaran 3,2 Juta Hektar Tanah Ulayat

Avatar photo
617
×

Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat, Menteri AHY Percepat Pendaftaran 3,2 Juta Hektar Tanah Ulayat

Sebarkan artikel ini
Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melakukan konferensi pers bersama awak media usai mengikuti rapat koordinasi.
Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melakukan konferensi pers bersama awak media usai mengikuti rapat koordinasi.

JAKARTA, narasipublik.net Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengikuti rapat koordinasi Aklerasi Pelaksanaan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Selasa (23/07/2024).

Permen ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tersebut berisi tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Menteri AHY mengatakan, pendaftaran tanah ulayat merupakan masalah yang tidak sederhana lantaran banyak tanah-tanah di berbagai daerah sudah memiliki peruntukannya masing-masing. Maka dari itu pemerintah akan berusaha hadir untuk menjamin agar Masyarakat Hukum Adat dapat terlindungi hak-haknya.

“Kementerian ATR/BPN akan berkomitmen untuk mengakselerasi pendaftaran 3,2 juta hektar bidang tanah Ulayat bagi 3.000 masyarakat hukum adat yang tersebar di 16 provinsi di Indonesia,” ucap Menteri AHY.

Ia menerangkan, eksistensi Masyarakat Hukum Adat merupakan isu yang sangat penting karena bukan hanya berbicara isu keadilan dan kesejahteraan, namun juga berkaitan erat dengan politik, hukum, dan sosial.

Oleh sebab itu, ia mengapresiasi langkah Menko Polhukam yang sudah mengoordinasikan dan menghimpun berbagai pihak dalam satu forum Rakor kali ini.

“Terima kasih kepada Bapak Menko, langkah ini dapat membangun semangat sinergi, kolaborasi dan sinkronisasi, baik di tingkat pimpinan maupun untuk pelaksanaan di lapangan,” tutur Menteri AHY.

Tidak hanya itu, Kementerian ATR/BPN juga akan terus melakukan inventarisasi dan identifikasi seluruh tanah-tanah ulayat yang ada di seluruh wilayah Indonesia untuk bisa segera diterbitkan status hak pengelolaan lahan bagi Masyarakat Hukum Adat.

“Jadi esensinya adalah bagaimana Masyarakat Hukum Adat ini bisa mendapatkan haknya, dilindungi, dan tanah tersebut bisa memiliki nilai ekonomi, produktif bagi peningkatan kesejahteraan mereka,” terangnya.

Sementara itu, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto memaparkan, untuk mempercepat pendaftaran tanah ulayat diperlukan adanya langkah bersama, baik sinkronisasi implementasi regulasi lintas kementerian maupun sosialisasi regulasi lintas kementerian termasuk dengan Masyarakat Hukum Adat.

Tidak hanya itu, pemutakhiran data dan sinkronisasi data status pengakuan hak Masyarakat Hukum Adat, serta koordinasi dan sinkronisasi penentuan lokasi pilot project juga harus dilakukan guna untuk penyelesaian masalah tersebut.

“Kalau sudah mengetahui lokasinya maka kita bisa lakukan inventarisasi dan identifikasi. Setelah itu semua dilakukan, Kementerian ATR/BPN akan lakukan pendaftaran tanah-tanah ulayatnya,” pungkas Hadi Tjahjanto.

Sekedar diketahui, 16 provinsi lokasi tanah ulayat yang telah diinventarisasi dan identifikasi Kementerian ATR/BPN adalah Sumatra Barat, Kalimantan Tengah, Bali, NTT, Papua Barat, Papua, Sumatra Utara, Sulawesi Tengah, Aceh, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.

Turut hadir dalam rakor, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana, Staf Khusus Bidang Manajemen Internal Agust Jovan Latuconsina, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Desa dan PDTT, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.