KANDANGAN, narasipublik.net – Komisi I DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat kerja bersama eksekutif guna menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa, Senin (12/10/2026).
Rapat lintas lembaga tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD HSS Syarifudin, dengan didampingi Wakil Ketua Komisi I Rahmad Iriadi serta jajaran anggota komisi.
Pertemuan yang dihadiri jajaran Pemkab HSS ini difokuskan untuk mencermati regulasi pemilihan kepala desa agar siap menjadi payung hukum yang kuat dan aplikatif.
Penggodokan Ranperda ini menjadi tahapan krusial dalam menyusun fondasi aturan pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa se-Kabupaten HSS.
Melalui rakor ini, legislatif dan eksekutif menyelaraskan persepsi agar pasal-pasal yang dirumuskan mampu mengakomodir kepentingan masyarakat desa secara adil.
Ketua Komisi I DPRD HSS, Syarifudin, menegaskan bahwa kepastian hukum dalam regulasi Pilkades sangat penting untuk mencegah potensi konflik horisontal di tingkat tapak.
“Kami mencermati detail draft Ranperda ini agar seluruh mekanisme pendaftaran hingga penetapan kades berjalan tertib dan transparan,” ujar Syarifudin.
Ia menambahkan, aturan yang disusun diharapkan mampu melahirkan sosok pimpinan desa yang berkualitas, berintegritas, serta dicintai warganya.
“Sinergi pembahasan ini kita pacu agar tahapan Pilkades mendatang memiliki landasan hukum yang matang dan akuntabel,” pungkasnya.











